Bea meterai atau biasa dikenal dengan "Materai"(kata tidak baku) adalah bentuk pajak pada dokumen.[1] Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search